Apa itu Co-Working Space?
Co-working Space (CWS) atau Ruang Kerja Bersama telah terbentuk di seluruh kecamatan berjumlah 30 kecamatan se-Kota Bandung. Program ini terlaksana berkat kinerja Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung berdasar kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung (RPJMD) 2018-2023.
Peraturan tersebut, memiliki kaitan sejarah dengan janji politik Walikota Bandung terpilih saat itu, yaitu Oded M. Danial saat kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2018 silam.

Aktivasi CWS Panyileukan
CWS terkonsentrasi untuk Pengembangan Pusat Pemberdayaan Ekonomi dan Kreativitas Masyarakat di 30 Kecamatan.
Aktivasi Coworking Space di Kota Bandung adalah program yang dapat menjadi pusat kolaborasi masyarakat yang berdampak bagi peningkatan kreativitas warga.
Kecamatan Panyileukan menjadi kecamatan terakhir dari 30 kecamatan tersebut dalam pelaksanaan aktivasi CWS.
Pasca aktivasi tersebut, pemerintah mengharapkan CWS Panyileukan selanjutnya mampu menjadi sarana lokasi aktivitas para pelaku usaha pemula di Kota Bandung serta sebagai sarana penyediaan dan peningkatan akses dan penguasaan teknologi bagi para penggunanya khususnya dalam menopang kegiatan sektor ekonomi kreatif.
Ekonomi Kreatif
Memahami tentang pengertian ekonomi kreatif, setidaknya ada beberapa referensi yang bisa kita gunakan. Salah satunya mengenai definisi dari Ekonomi Kreatif berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Pasal 1. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa Ekonomi Kreatif yaitu perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/ atau teknologi.
Perkembangan pemahaman berikutnya, ekonomi kreatif memiliki keterkaitan dengan keberadaan 17 subsektor ekonomi kreatif. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa ruang lingkup ekonomi kreatif terbagi kedalam 17 (tujuh belas) subsektor berikut pengertian dasarnya sebagaimana tersebut dibawah ini.
1. Aplikasi: Merujuk pada pengembangan perangkat lunak yang mencakup aplikasi mobile, web, dan perangkat lunak lainnya untuk berbagai keperluan, seperti produktivitas, hiburan, atau layanan khusus.
2. Game Developer: Industri yang fokus pada pengembangan permainan komputer, konsol, dan permainan seluler yang melibatkan desain, produksi, dan distribusi game.
3. Arsitektur: Meliputi perencanaan, desain, dan konstruksi bangunan dan lingkungan, termasuk pembangunan perkotaan dan tata ruang.
4. Desain Interior: Mengacu pada desain ruang dalam untuk menciptakan lingkungan fungsional dan estetis di dalam bangunan.
5. Desain Komunikasi Visual: Industri yang berkaitan dengan penciptaan elemen visual untuk komunikasi, seperti desain grafis, ilustrasi, dan branding.
6. Desain Produk: Mencakup proses perancangan produk konsumen atau industri dari konseptualisasi hingga produksi.
7. Fashion: Industri yang terkait dengan desain, produksi, dan pemasaran pakaian, aksesori, dan produk mode lainnya.
8. Film, Animasi dan Video: Melibatkan produksi, pengembangan, dan distribusi konten visual seperti film, animasi, dan video.
9. Fotografi: Industri yang melibatkan pengambilan gambar yang kreatif dan estetis untuk berbagai tujuan, mulai dari komersial hingga seni.
10. Kriya: Merujuk pada kerajinan tangan yang melibatkan keahlian tradisional dan inovasi dalam pembuatan barang-barang unik seperti anyaman, tenun, dan keramik.
11. Kuliner: Industri yang berkaitan dengan inovasi dalam produksi makanan dan minuman, termasuk restoran, kafe, dan kuliner kreatif.
12. Musik: Meliputi produksi, rekaman, pertunjukan, dan distribusi musik serta industri terkait seperti manajemen artis dan penyiaran musik.
13. Penerbitan: Industri penerbitan buku, majalah, surat kabar, dan media cetak lainnya.
14. Periklanan: Industri yang menggunakan kreativitas untuk mempromosikan produk, layanan, dan merek melalui berbagai media.
15. Seni Pertunjukan: Industri yang mencakup produksi teater, tari, seni pertunjukan, dan hiburan langsung lainnya.
16. Seni Rupa: Melibatkan karya seni yang lebih eksperimental dan konseptual seperti seni rupa, instalasi seni, dan seni performans.
17. Televisi dan Radio: Industri penyiaran televisi, produksi konten, dan jaringan radio.